Alat Bukti Pidana dan Perdata

Pembuktian merupakan aspek paling penting dalam menyelesaikan perkara di persidangan, terutama untuk menyakinkan hakim agar membuat keputusan yang seandil-andilnya.

Mengenai pembuktian tentunya antara hukum pidana dan hukum perdata memiliki perbedaan masing-masing. Alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam KUHPerdata Pasal 1866, dan Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Lalu Terdiri Dari Apa Saja Alat-Alat Bukti Tersebut?

 

Alat Bukti Perdata

Alat Bukti Pidana

Bukti Tertulis

Keterangan Saksi

Bukti Saksi

Keterangan Ahli

Persangkaan

Surat

Pengakuan

Petunjuk

Sumpah

Keterangan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian