Jenis Layanan Hukum
1. Layanan Individu
Adalah jenis layanan hukum yang diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara perorangan baik yang bertujuan untuk mewakili diri pribadi atau organisasi yang diwakilkannya, dalam bidang perdata (hukum keluarga, hukum bisnis, kontrak dagang, ekspor impor, pajak, tanah dan properti, merger dan akuisisi, e-commerce,dll.) maupun pidana (umum dan khusus).
2. Layanan Perusahaan
Adalah jenis layanan hukum yang diberikan bagi perusahaan sebagai subyek hukum (legal entity) baik dalam hubungannya dengan perusahaan lain, individu, maupun pemerintah (aspek kontraktual, ketenagakerjaan, perpajakan dan tanggung jawab sosial, dll.)
3. Layanan Pro Bono
Adalah jenis layanan hukum yang diberikan bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial yang wajib dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah menurut Undang-Undang.