Omnibus Law

Persepsi masyarkat awam mengenai omnibus law masih beranekaragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong.
Terlebih tektik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain.

Bahkan, di lingkungan negara-negara common law(italic), sebagai tempat asal-muasalnya pun masih tergolong kontroversial. praktik omnibus law
dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substansif. Sebab, omnibus law mengutamakan efisiensi, formalisme,
dan proseduralisme demokrasi. Oleh karena itu, penerbitan buku ini menjadi penting sebagai sumber referensi untuk memperkaya pengetahuan dan
menambah wawasan mengenai omnibus law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian